Karantina Riau Musnahkan 45,5 Ton Bawang Merah dan Mangga Ilegal dari Malaysia
![](https://www.riauin.com/foto_berita/68861758185-img_20240613_232826.jpg)
RIAUIN.COM - Sebanyak 45,5 ton bawang merah dan mangga ilegal dimusnahkan Karantina Riau melalui Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan di Kantor Karantina Pelayanan Pelabuhan Laut Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/06/2024).
Komoditas pertanian yang berasal dari Malaysia tidak disertai dokumen persyaratan dan merupakan hasil kolaborasi antara Karantina Riau dan Bea Cukai Bengkalis.
"Sesuai arahan Kepala Karantina, kami harus mengedepankan kolaborasi dengan instansi lain dalam pengawasan karantina. Komoditas ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada kami. Saat diserahkan, komoditas buah mangga sudah dalam keadaan busuk,” ujar Kepala Karantina Riau, Almen Simarmata.
Dikatakan Almen, pemusnahan komoditas yang terdiri dari 33 ton mangga dan 12 ton bawang merah, masuk ke Provinsi Riau itu, telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT). Selain itu juga melanggar Permentan Nomor 42 dan 43 Tahun 2012, karena Provinsi Riau bukan tempat pemasukan buah dan sayur serta umbi lapis dari luar negeri.
Menurut Almen, Provinsi Riau marak menjadi tempat pemasukan buah, sayur, dan umbi lapis ilegal dari luar negeri. Hal ini dapat disebabkan beberapa faktor, di antaranya letak geografis Riau yang berdekatan dengan Malaysia, perbedaan harga, dan banyaknya pelabuhan yang tidak resmi di Provinsi Riau.
“Pekan kemarin kami menerima hasil pelimpahan barang penindakan 17 ton mangga dari Bea Cukai Dumai dan telah dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai. Tak berselang lama, Bea Cukai Bengkalis juga melimpahkan 16 ton mangga dan 12,5 ton bawang merah dan kami musnahkan juga pada hari ini,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik barang belum diketahui. Sanksi untuk pelanggaran Pasal 86 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang KHIT, berupa ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Pemusnahan merupakan upaya Karantina dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Demi lestarinya sumber daya alam hayati Indonesia. Terlebih buah mangga dan bawang merah ini berasal dari luar negeri yang berisiko membawa penyakit ke Provinsi Riau dan berdampak secara ekonomi,” pungkasnya.(nal/antara).
Berita Lainnya
Penipuan Jual Beli Lahan, Polda Riau Limpahkan Berkas Mantan Kades di Bengkalis ke Kejaksaan
Polda Riau Sebut Penangkapan 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Dikendalikan Napi Bengkalis, Ini Tanggapan Kalapas
Kabupaten Bengkalis Raih Terbaik I Penghargaan Patriana Award 2023
Lewati Batas Teritorial, 6 Nelayan Bengkalis Ditangkap Angkatan Laut Malaysia
Jemaah Haji Asal Bengkalis Berusia 59 Tahun Meninggal di Makkah
Panitia Matangkan Persiapan Acara Puncak HUT ke-4 JMSI dan HPN 2024 di Duri
Penipuan Jual Beli Lahan, Polda Riau Limpahkan Berkas Mantan Kades di Bengkalis ke Kejaksaan
Polda Riau Sebut Penangkapan 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi Dikendalikan Napi Bengkalis, Ini Tanggapan Kalapas
Kabupaten Bengkalis Raih Terbaik I Penghargaan Patriana Award 2023
Lewati Batas Teritorial, 6 Nelayan Bengkalis Ditangkap Angkatan Laut Malaysia
Jemaah Haji Asal Bengkalis Berusia 59 Tahun Meninggal di Makkah
Panitia Matangkan Persiapan Acara Puncak HUT ke-4 JMSI dan HPN 2024 di Duri