Sidang gugatan LSM Suluh Kuansing terhadap PT Adimulia Agrolestari atas penguasaan lahan diluar HGU
RIAUIN. COM - Selain PT Adimulia Agrolestari (AA), LSM Suluh Kuansing juga menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.
Sidang gugatan terhadap penguasaan lahan lebih kurang seribuan hektat diluar HGU oleh PT AA telah digelar dua kali. Namun pada sidang kedua kemarin, Kamis (20/2/2025) majelis hakim kembali menunda sidang sepekan kemudian karena perwakilan dari Kementerian LHK selaku tergugat II tidak hadir alias mangkir.
Sementara tergugat I, PT AA memenuhi panggilan sidang dengan diwakilkan kepada kuasa hukum. "Sidang kembali ditunda karena tergugat II pihak Kementerian LHK tidak hadir. Kendati demikian kami dari LSM Suluh Kuansing sangat mengapresiasi PT AA karena telah bersedia hadir. Namun sidang kembali ditunda sampai 27 Februari mendatang, " tutur Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes SH.
Nerdi menyampaikan, sidang kedua kemarin kedua belah pihak menyampaikan kelengkapan dokumen. "Kami dari Suluh Kuansing sudah melengkapi dokumen yang diminta majelis hakim, namun tadi pihak PT AA ada sebagian yang belum lengkap. Jadi majelis hakim memerintahkan agar segera melengkapi, " ucap Nerdi.
Kuasa Hukum LSM Suluh Kuansing, Irpan SH mengakui bahwa sidang gugatan kembali ditunda sampai Kamis pekan depan. Penundaan itu dikarenakan satu pihak yang ikut digugat yaitu Kementerian LHK sudah dua kali mangkir.
"Karena para tergugat belum seluruhnya hadir maka agenda persidangan belum masuk ke materi pokok. Kamis depan adalah panggilan ketiga dan terakhir untuk tergugat II, " ujar Irpan.
Sebelumnya, LSM Suluh Kuansing menemukan adanya penguasaan lahan seribuan hektar diluar HGU oleh PT AA. LSM Suluh mengaku telah memiliki data lengkap adanya dugaan penguasaan lahan yang berimplikasi merugikan negara. LSM menaksir ratusan miliar rupiah negara dirugikan akibat kegiatan penguasaan tersebut.
Oleh sebab itu, LSM Suluh Kuansing menggugat PT AA ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Suluh Kuansing meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara serta mengganti kerugian yang ditimbulkan. (hen)