DPRD Riau Rapat bersama Kepala Sekolah SMA/SMK Terkait Juknis PPDB


Sabtu, 29 Juni 2024 - 19:22:59 WIB
DPRD Riau Rapat bersama Kepala Sekolah SMA/SMK Terkait Juknis PPDB Rapat DPRD Riau bersama Kepsek SMA/SMK.

RIAUIN.COM - Komisi V DPRD Riau mengadakan rapat evaluasi terkait Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Ruang Medium DPRD Riau, Jumat (28/6/2012).

Rapat ini dipimpin oleh Robin Hutagalung, didampingi oleh Eva Yuliana, Iwa Sirwani Bibra, Syamsurizal, Marwan Yohanes, dan Iswandi. Dari pihak kepala sekolah, rapat dipimpin oleh Ketua PPDB Kabid SMK Aden Simeru dan dihadiri oleh 20 perwakilan kepala sekolah dari berbagai SMA/SMK Negeri di Riau.

Robin Hutagalung, Ketua Komisi V DPRD Riau, menjelaskan bahwa pertemuan ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan PPDB yang sedang berlangsung dari tanggal 26-29 Juni. Ia menegaskan bahwa tidak ada penandatanganan baru dalam pertemuan ini karena sebelumnya sudah ada MoU Fakta Integritas untuk memastikan PPDB berlangsung murni tanpa intervensi.

"Kami membahas permasalahan yang muncul saat ini untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan lancar. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dunia pendidikan agar menghasilkan SDM yang unggul di masa depan," kata Robin.

Robin juga menyoroti pentingnya pembagian zonasi daerah dengan baik. Misalnya, daerah Kampung Dalam yang seharusnya masuk zonasi SMAN 7 Pekanbaru, tetapi zonasi tersebut habis di Jalan Yos Sudarso, sehingga anak-anak dari Kampung Dalam tidak bisa masuk ke sekolah tersebut.

"Selain itu, jalur prestasi juga perlu diperhatikan. Ada anak berprestasi di tingkat nasional bahkan internasional, tetapi tidak diterima di sekolah yang dituju. Kita harus memiliki kebijakan dan pertimbangan yang tepat dalam penerimaan peserta didik baru, sesuai dengan MoU Fakta Integritas," tegas Robin.

Anggota Komisi V Syamsurizal menambahkan bahwa kepala sekolah dan panitia PPDB harus memiliki niat yang baik dalam pelaksanaan PPDB. Ia menyoroti banyak kasus di mana anak-anak di sekitar sekolah tidak diterima dengan berbagai alasan. Sebelum masa PPDB, pihak sekolah sebaiknya mendata calon siswa bersama RT/RW setempat.

"Kita harus mewujudkan keadilan di lingkungan sekolah. Jangan terpaku hanya pada satu aturan, tetapi juga mempertimbangkan situasi dan kondisi anak tersebut," kata Syamsurizal.

Sementara, Ketua PPDB Riau, Aden Simeru, menjelaskan bahwa panitia PPDB di sekolah telah melakukan sosialisasi bersama RT/RW sehingga data calon siswa sudah terkumpul sebelum pelaksanaan PPDB.

Namun, kadang terjadi kesalahan dalam pendaftaran seperti titik zonasi yang salah atau kesalahan input data oleh verifikator sekolah. Kelemahan ini terus diperbaiki.

Terkait jalur prestasi, ada 17 kategori yang diterima, termasuk prestasi di bidang olahraga seperti atlet Porda, Pornas, dan O2SN. Namun, tidak semua prestasi cabang olahraga yang ada di KONI masuk dalam Juknis.

Selain itu, Pemprov Riau tahun ini membuat Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2024 tentang program afirmasi. Pemprov menggandeng beberapa sekolah swasta untuk menerima calon peserta didik baru yang tidak diterima di sekolah negeri.

Program afirmasi ini diterapkan di Pekanbaru, Dumai, Bengkalis, dan Pelalawan. Nama-nama sekolah tersebut sudah disosialisasikan, sehingga peserta didik baru bisa masuk jalur afirmasi dengan biaya gratis, kecuali untuk pakaian sekolah.

"Kami melaksanakan PPDB sesuai dengan Juknis yang ada, dan Juknis ini dievaluasi setiap tahun untuk memperbaiki kelemahan dalam pelaksanaannya," tutup Aden. (*)