Anggaran Rp77 M Pembebasan Lahan Flyover Simpang Garuda Sakti Pekanbaru Segera Dibayarkan


Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:30:45 WIB
Anggaran Rp77 M Pembebasan Lahan Flyover Simpang Garuda Sakti Pekanbaru Segera Dibayarkan Persimpangan Jalan Garuda Sakti dan Jalan HR Subrantas Panam, Pekanbaru.

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyelesaikan perhitungan ganti rugi untuk lahan pembangunan Flyover Simpang Soebrantas - Garuda Sakti, yang lebih dikenal sebagai Simpang Panam di Kota Pekanbaru. Sebanyak 93 bidang tanah akan dibebaskan untuk proyek jembatan sepanjang 400 meter ini.

"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang dibebaskan, dan selanjutnya kami akan membayar ganti ruginya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, Jumat (28/6/2024).

Menurut perhitungan tim appraisal, pembebasan lahan di sisi Jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter memerlukan anggaran sebesar Rp77 miliar.

"Tanah yang dibebaskan berada di bagian Jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter. Sisi arah Bangkinang tidak perlu dibebaskan. Anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar ini segera akan kita bayarkan," jelas Arief.

Penetapan lokasi pembangunan flyover telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sudah menerima surat penetapan lokasi tersebut. Tanah yang akan dibebaskan terletak di Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 m² dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 m². "Target kami adalah menyelesaikan pengadaan tanah Flyover Simpang Panam pada Desember 2024. Pekerjaan fisik pembangunan flyover ini nantinya akan dikerjakan oleh Kementerian PUPR dengan target penyelesaian fisik tahun depan," tambahnya. - rum