Kanal

Korupsi Dana BPR Gemilang Rp 2,3 Miliar, Kejari Tetapkan 3 Kakek di Inhil Tersangka

RIAUIN.COM - Nasib tiga orang kakek di Kabupaten Inhil ini sungguh menyedihkan. Di hari tuanya, mereka harus menanggung semua perbuatannya di masa lalu. Pasalnya, setelah melakukan penyelidikan hampir setahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang tahun anggaran 2006 - 2010, Kamis (27/6/2024).

Adapun 3 tersangka yakni, HM umur 75 tahun (Direktur PD BPR Gemilang tahun 2005 - 2010), SY umur 64 tahun (Kepala Desa Sungai Rawa 2000-2020), dan JA umur 62 tahun (Kepala Desa Sungai Rawa tahun 2000 s/d 2013).

Saat konferensi pers, Kamis (26/06/2024), Kajari Inhil Nova Puspitasari, SH MH mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 152 saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang, pegawai Pemda Indragiri Hilir serta masyarakat yang berhubungan dengan tersangka.

"Selain itu, kita juga telah meminta pendapat tiga orang ahli yang terdiri dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen," ungkap Kajari.

Dijelaskannya, perkara berawal dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemkab Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil. Selanjutnya, Pemkab Inhil mengalokasikan dana sebesar Rp.13,8 miliar.

"Dana Rp 13,8 miliar disalurkan oleh HM ke masyarakat, tapi tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Pemkab Inhil. Sehingga, hal itu memberi kesempatan bagi SY dan JA untuk melakukan pencairan dana secara fiktif, " jelas Kajari.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian keuangan negara dalam perkara itu sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

"Terhadap para tersangka, setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, alasan subjektif yaitu kesehatan para tersangka, serta alasan tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka. Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," tambahnya.

Sementara terhadap tersangka SY sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Puri Husada Tembilahan.

"Terkait berkas perkara, akan diserahkan kepada penuntut umum untuk segera diteliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru," tutup Kajari.(nal/rtc).
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler