Kanal

Jadi APBD Perubahan 2024, DPRD Sebut Rp136 Miliar Dana PI di Stanum Masuk ke Kas Daerah

RIAUIN.COM-  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur utama PD Aneka Karya Stanum dan jajaran, pada Selasa (4/6/2024).

Dari RDP itu, kata Ketua Komisi III DPRD Kampar, Zumrotun, PD Aneka Karya Stanum hanya membutuhkan Rp26 miliar dari total Rp162 miliar dana PI Migas yang diterima Kabupaten Kampar pada akhir 2023 lalu.

"Berdasarkan Renbis (Rencana Bisnis)-nya, Stanum hanya butuh Rp26 miliar untuk dikelola," ujar Zumrotun.

Sedangkan anggaran sebesar 136 miliar sisanya, lanjut dia, akan disetor ke kas daerah sebagai deviden.

"Sisanya masuk ke kas daerah, sebagai deviden, jadi APBD Perubahan 2024," ucap politisi Gerindra itu, Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kampar juga telah mempertanyakan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kampar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan partai dakwah dalam Pandangan Fraksi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) Bupati Kampar 2023 di Sidang Paripurna DPRD Kampar, Senin (29/4/2024).

BUMD yang disorot oleh PKS adalah PD Aneka Karya Stanum dan BPR Sarimadu.

Menurut pandangan PKS yang disampaikan oleh Edi Efrizon, BUMD PD Aneka Karya Stanum ini masih belum mampu berkontribusi terhadap PAD Kampar. Demikian juga dengan BUMD Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu.

Sebagai informasi, regulasi tentang bagi hasil kepemilikan saham pemerintah daerah penghasil minyak dan gas telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Berupa pembagian Participating Interest (PI) 10% bagi daerah terdampak kegiatan eksploitasi migas.

Yaitu dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Berdasarkan regulasi itu, dana PI 10% bagi Riau dan kabupaten/kota telah dicairkan dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Provinsi Riau lewat BUMD PT Riau Petroleum Rokan (RPR) pada akhir Desember 2023 lalu. Nominal tersebut, merupakan dana PI paling besar yang diserahkan ke suatu daerah.-

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler